Polsek Darangdan Polres Purwakarta Terus Gencar Lakukan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.

    Polsek Darangdan Polres Purwakarta Terus Gencar Lakukan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.
    Kapolsek Darangdan Polres Purwakarta AKP Yoga Prayoga, S.H. memberikan penjelasan kepada para siswa yang kendaraannya terjaring Razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

    PURWAKARTA - Maraknya sepeda motor berknalpot bising atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mulai dikeluhkan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, khususnya masyarakat Kecamatan Darangdan.

    Untuk menekan penggunaan knalpot bersuara berisik itu, Polsek Darangdan Polres Purwakarta menggelar penertiban khusus. Penertiban khusus kendaraan sepeda motor yang berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan di SMAN 1 Darangdan Kabupaten Purwakarta.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga mengatakan, penertiban khusus ini dilakukan merupakan tindakan lanjut keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan para pengendara knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

    Ia mengatakan dalam penertiban kali ini, pihaknya melakukan penertiban di SMAN 1 Darangdan Kabupaten Purwakarta untuk menindak para siswa yang sepeda motornya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

    "Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot bising karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan penertiban khusus. Pada kali ini, kami mendapat permintaan dari pihak sekolah SMAN 1 Darangdan untuk melakukan penertiban di sekolah, ucap Yoga, Pada Selasa, 6 Februari 2024.

    Menurut Yoga, penertiban terhadap pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    "Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285, ” ungkap Yoga.

    Menurutnya, siswa yang kendaraannya terjaring dalam penertiban khusus knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

    "Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan kami beri sanksi dengan menyita knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta langsung diminta diganti dengan knalpot standar keluaran pabrikan.

    Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan pemeriksaan khusus kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Polsek Darangdan Polres Purwakarta akan memberikan sanksi serupa.

    "Jadi ini tidak hanya berlaku untuk sepeda motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, oleh karena itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar, ” ucap Yoga.

    Pengendara yang terjaring knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tak langsung di tindak, lanjut Yoga, pihaknya akan terlebih dahulu mengetes suara dari knalpot yang terjaring razia tersebut menggunakan alat yang bisa menentukan desimal (dB).

    "Bagi kendaraan yang melebihi dari 83 dB makan akan segera di tindak dan diminta untuk membawa knalpot standar untuk diganti terlebih dahulu, " ungkap Yoga.

    Darangdan

    Darangdan

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Darangdan memperingati Isra Miraj...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Darangdan Hadiri Rakernis Pengawas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami